Senin, 07 Juni 2010

jurnalistik

JURNALISTIK

Jurnalis berasal dari kata Diurna yang merupakan papan pengumuman yang berisiskan kegiatan yang terjadi di dalam kerajaan pada massa kerajaan romawi. Selain istilah jurnalis ada juga sebutan wartawan, reporter, dan pers. Wartawan berasal dari bahasa sansekerta, wrtta yang artinya digerakkan, lewat, terjadi, tindakan, tingkah laku, atau bisa berarti juga berita. Istilah wartawang digunakan pada masa kemerdekaan sebagai pengganti kata jurnalis pada zaman Belanda.

Wartawan sebuah kata yang pasti sudah tidak asing di telinga kita. Wartawan merupakan suatu profesi. Wartawan dikatakan sebuah profesi karena untuk menjadi seorang wartawan membutuhkan suatu syarat dan terikat pada kode etik jurnalistik.

Dr. Laksamana Rao (India) menentukan 4 pekerjaan yang bisa disebut sebagai profesi:

1. Harus ada kebebasan dalam pekerjaan itu.

2. Harus ada panggilan dan keterikatan dalam pekerjaan tersebut.

3. Harus ada keahlian / expertice.

4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik.

Pers memberikan informasi yang dalam masa sekarang dapat mencakup antar Negara sehingga berita dari belahan dunia dapat kita ketahui dengan adanya pers yang hal ini membentuk istilah yang dinamakan global village. Pers merupakan kekuatan besar dalam suatu Negara, ada 4 kekuatan besar yang memegang besar dalam Negara yaitu eksekutif, legislative, yudikatif, dan pers.

Dunia pers mulai berkembang pesat setelah diciptakannya mesin cetak pada tahun 1450 oleh Johanes Gutenberg. Kemudian muncul yang dinamakan surat kabar. Karena itu surat kabar yang pertama kali muncul adalah di Jerman, tepatnya di kota augburg pada 15 januari 1609. Namun Koran harian pertama di dunia berasal dari Inggris yang bernama Daily Courant tahun 1702. Pers semakin mengepakkan sayapnya saat kapal berhasil di ciptakan dan penemuan teknologi radio oleh Gugliermo Marcam.

Pers sebagai kekuatan keempat merupakan sarana komunikasi berita kepada public. Komunikasi sendiri ada 3 macam:

1. One way traffic / searah, misalnya kampanye.

2. Two way traffic / dua arah, misalnya wartawan mewawancarai nara sumber.

3. Multi way traffic / banyak arah, misalnya konferensi.

Jurnalistik merupakan profesi yang mulai abad 20 semakin berkembang dan semakin di perhitungkan oleh public. Perkembangan itu disebabkan 4 faktor:

1. Kekhususan pendidikan jurnalisme.

2. Pertumbuhan keilmuan sejarah.

3. Permasalahan dan berbagai teknik komunikasi masa.

4. Perhatian yang sungguh-sungguh dari pertanggungjawaban social dari kerja kewartawanan.

Kekhususan pendidikan jurnalisme melatih wartawan untuk mengasah daya kreatif dalam analisis dalam mencari berita untuk melihat sisi-sisi yang berbeda.

Dalam dunia modern seperti sekarang ini pers semakin berkembang. Terjadilah yang namanya industrialisasi media atau pers. Para pengusaha banyak yang merambah kedunia pers karena melihat pers merupakan usaha yang sangat menjanjikan sehingga banyak para konglomerat mendirikan perusahaan di bidang pers. Terjadilah pencemaran idealisme pers yang pada dasarnya adalah sumber berita yang kemudian lebih mengarah pada kepentingan bisnis. Dinnie dan Keiser membagi jurnalisme menjadi 2 yaitu, 1) good jurnalisme yang merupakan jurnalisme yang netral semata-mata mengutamakan kepentingan public, 2) bad jurnalisme, media yang kurang cakap melaporkan pemberitaan kepada masyarakat karena adanya kepentingan bisnis di dalamnya.

Perkembangan Zaman

Yancheff (2000) menentukan 10 kemampuan yang harus dimiliki wartawan:

1. Writing competencies: melaporkan secara akurat, jelas, kredibel, reliable.

2. Oral performance competencies: kemampuan bertutur atau kemampuan menyampaikan pengertian.

3. Research and investigative competencies; kemampuan menggali, meneliti, dan menemukan informasi.

4. Broad-base knowledge competencies: kemampuan memiliki pengetahuan dasar seperti ekonomi, statistic, dan lain-lain.

5. Web based competencies: kemampuan untuk menggunakan internet seperti email, blog.

6. Audio visual competencies: kemampuan untuk mengoperasikan peralatan seperti kamera, video.

7. Skill based computer application: kemampuan mengoperasikan computer.

8. Etich competencies: kemampuan untuk menempatkan diri dalam masyarakat tertentu.

9. Legal competencies: mengerti UUD atau hokum.

10. Corner competencies: kemampuan memahami karier dalam dunia profesi jurnalistik.

Bill Kovach dan Tom Rossenfield juga mengemukakan ( tugas pokok jurnalis:

1. Menyampaikan kebenaran.

2. Memiliki loyalitas kepada masyarakat.

3. Memiliki disiplin untuk melakukan verifikasi.

4. Memiliki kemandirian terhadap apa yang diliputnya.

5. Memiliki kemandirian untuk memantau kekuasaan.

6. Jurnalis harus menjadi forum bagi kritik dan kesepakatan public.

7. Menyampaikan sesuatu secara menarik dan relevan kepada public.

8. Membuat berita secara komprehensif dan proporsional.

9. Member keleluasaan kepada wartawan untuk menuruti hati nurani.

Jurnalistik semakin berkembang sebagai suatu profesi yang ditunjukkan dengan munculnya organisasi kewartawanan yang pertama kali di Inggris yang bernama”the foundation of England Charfered institude of journalist” tahun 1883. Di Indonesia ada yang namanya PWI (persatuan wartawan Indonesia) yang berkembang setelah reformasi yang didirikan oleh sekelompok wartawan dan sekelompok pers yang ikut berkiprah untuk NKRI di buktikan dengan adanya monument pers di Solo. PWI memiliki tujuan yaitu, untuk menegakkan NKRI dan Menyamakan visi dan misi pers Indonesia.

Aspek hukum dan etika

Prof. Umar Senoadji mengungkapkan beberapa kejahatan dalam pers antara lain:

1. Delik pers yang mengancam pada ketertiban umum.

2. Delik pers yang bersifat hasutan atau provokasi.

3. Delik pers penyiaran kabar bohong.

4. Delik pers yang bersifat penghinaan.

5. Delik pers yang melanggar susila atau pornografi.

Seorang wartawan dalam menyiarkan berita atas suatu kasus persidangan atau hukum harus memperhatikan etika yaitu:

1. Contemp of court, yaitu penghinaan terhadap peradilan (dilarang).

2. Saat proses persidangan, wartawan berita yang tujuannya mempengaruhi kebebasan majelis hokum.

3. Resumption of innoncent, yaitu saat belum ada keputusan hukum harus memegang asas praduga tak bersalah.

8 Fungsi Pers

Fungsi pers antara lain;

1. Fungsi informative: menyampaikan informasi.

2. Fungsi control: mengontrol keadaan yang terjadi.

3. Fungsi interpretative dan directif: memberikan unsure bimbingan atau pendidikan.

4. Fungsi menghibur: entertainment.

5. Fungsi regenerative: kelangsungan generai.

6. Fungsi pengawalan hak-hak warga Negara.

7. Fungsi ekonomi: memanfaatkan media untuk perdaganagan.

8. Fungsi swadaya: meningkatkan kemampuan sendiri.

Dalam mencari atau menguak suatu berita wartawan sangat erat hubungannya dengan nara sumber. Berita dapat juga kita dapat dari nara sumber yang dapat kita percaya keterangannya. Nara sumber dalam memberikan keterangan kepada media memiliki beberapa hak yang diantaranya adalah hak ingkar, hak jawab, embargo dan off the record. Hak ingkar yaitu ketika wartawan diadili atau disidang mempunyai mempunyai hak untuk menolak siapa sumber berita dari suatu pemberitaan. Hak jawab adalah hak menyatakan data untuk menyanggah atau meluruskan suatu pemberitaan dan ini wajib dipatuhi. Embargo berita yaitu permintaan penundaan suatu berita sampai batas waktu yang ditentukan oleh nara sumber dan ini ter dalam pasal 14 kode etik jurnalistik. Off the record yaitu permintaan nara sumber untuk tidak menyiarkan suatu berita dan ini wajib dihormati.

Dalam penyiaran suatu berita pers sering dihadapkan pada kontroversi berita yang menuntut pemberitaan yang berimbang atau balance. Sebenarnya dalam kasus seperti ini pers dalam pemberitaan hanya berdasarkan obyektivitas pemberitaan, sehingga pers tidak berhak menghakimi suatu realitas. Pers hanya perlu menyampaikan kebenaran kepada public.

Dalam mewawancarai seorang nara sumber sebagai sumber berita mencantumkan data nara sumber berupa nama, usia, alamat, dan pekerjaan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan public terhadap berita yang akan disampaikan.

Hak jawab adalah hak yang wajib dipenuhi oleh media dan tercantum dalam UU Pers no 40 tahun 1999. Hak jawab memiliki 4 jalur yaitu hak jawab adalah kewajiban pers yang harus dipatuhi terkait masalah persengketaan pers dengan publik. Dalam melakukan negosiasi dengan sumber berita dapat dilakukan melalui dewan pers sebagai penengah. Dapat juga dilakukan penyelesaian secara hukum. Apabila pers ternyata salah dapat melakukan ralat terhadap berita yang disiarkan. Apabila ralat tidak selesai dapat dilakukan pencabutan berita. Dapat juga dengan pemboikotan media yang salah.

Wartawan dituntut untuk professional dalam profesinya yang dalam menjadi dalam menjadi wartawan profesionel dituntut 3 hal. Pertama, wartawan bukan sebagai wartawan amatir. Kedua, wartawan merupakan sifat pekerjaan yang menuntut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur perilaku dititikberatkan pada kepentingan khalayak pembaca. Untuk norma-norma yang yang harus dipatuhi wartawan ada dua norma yang dapat diidentifikasi:

1. Norma teknis, yaitu keharusan menghimpun berita dengan cepat, tepat, editing, dan lain-lain.

2. Norma etis, yaitu berkaitan dengan tanggung jawab kepada khalayak masyarakat.

Khalayak Media

Khalayak merupakan public atau audience yang mengkonsumsi berita.Menurut Goenawan Muhammad ada tipe pembaca yang mudah salah mengerti akan pers:

1. Pembaca tetelan: mempersepsi bagian yang kecil dan remeh tentang media.

2. Pembaca wel welan: yang berprasangka buruk terhadap media.

3. Pembaca drel drelan; yang menganggap media selalu melawan dan menentang pemerintah.

Peran khalayak terhadap media sangat penting. Media yang menghidupi adalah khalayak, tanpa khalayak pers tidak akan hidup dan berkembang. Ada dua tipe khalayak yang menjadi konsumen media. Pertama yaitu khalayak homogeny yaitu khalayak khusus, misalnya khalayak lingkup daerah tertentu, golongan tertentu, usia tertentu, dan lain-lain. Kedua, yaitu khalayak umum atau heterogen.

Bond (1930) menyatakan ada 3 kelompok khalayak:

1. Kaum intelek, yaitu kelompok khalayak yang kritis terhadap informasi.

2. Kaum praktisi, yaitu golongan pekerja yang kurang tertarik pada berita-berita serius.

3. Kaum non-intelek, yang menyukai isu-isu actual yang bombastis.

Sumber Berita

Menurut Strentz sumber berita dibagi menjadi dua yaitu sumber berita konvensional dan non-konvensional. Sumber berita konvensional yaitu tempat dimana wartawan itu biasa memperoleh atau mencari berita, misalnya kantor polisi, rumah sakit, hotel, kantor pemerintah, sumber non konvensional biasanya ditemukan dengan cara pengumpilam berita yang jarang digunakan seperti teknik polling, dengan pengumpulan, dan riset.

Dalam peliputan jurnalistik kerap ditemukan sumber berita yang tidak mau disebutkan identitasnya, disebut sumber berita anonym. Sumber berita anonym sebaiknya dihindari, namun bila terpaksa digunakan Bill Kovach dan Rosentiel mengemukakan 7 syarat anonimitas.

1. Sumber berada di lingkaran pertama berita.

2. Keselamatan sumber terancam bila diungkap identitasnya.

3. Motivasi murni untuk kepentingan public.

4. Integritas atau kompetensi terpenuhi.

5. Atas seizing atasan wartawan terkait.

6. Minimal 2 orang.

7. By agreement atau perjanjian.

Jurnalistik dan Fakta

Jurnalistika adalah kegiatan mencari dan mengolah fakta, realitas empiric kemudian dilaporkan kepada khalayak melalui media massa, laporan ini disebut berita. Kelihatanya memang mudah, tapi sebenarnya pekerjaan wartawan tidak semudah itu. Wartawan harus mengumpulkan realitas empiris berupa fakta yang berserakan dan mengolahnya menjadi realitas berita yang tersusun secara konvensional. Wartawan harus menyampaikan berita kepada khalayak dengan baik sehingga khalayak seolah-olah menyaksikan kejadian atau fakta dari berita yang dibaca.

Dalam pemaparan dan pelukisan fakta wartawan mengenal dua teknik yaitu eksposisi (pemaparan) dan deskripsi (pemerian). Berita langsung biasanya menggunakan teknik eksposisi, sedangkan feature menggunakan teknik deskripsi.

1. Eksposisi adalah suatu bentuk penulisan yang menguraikan suatu pokok pikiran yang memperluas pandangan orang yang membaca uraian tersebut.

2. Deskripsi adalah bentuk penulisan yang memberikan perincian dari obyek yang dibicarakan.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam deskripsi.

1. Kesanggupan berbahasa dan perbendaharaan kata sehingga sanggup menggambarkan suatu obyek dengan tepat.

2. Kecermatan pengamatan dan ketelitian penyelidikan sehingga membuat deskripsi yang teliti dalam mengamati obyek.